DEMOCRAZY.ID - Terbitnya Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, kala itu telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat hingga berujung kepada penggugatan ke MK.
Namun, kenyataannya pemerintah memilih untuk mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 15 Februari 2023.
Hal ini tentu saja mengundang respon dari berbagai pihak dan salah satunya adalah YLBHI.
Melalui siaran persnya, YLBHI menyatakan bahwa pengesahan yang dilakukan pemerintah terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut sebagai menjilat ludah sendiri.
Alasannya karena YLBHI melihat bahwa isi dari Perppu Cipta Kerja tersebut tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang kala itu telah dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui putusannya pada 25 November 2021.
"Padahal UU Cipta Kerja telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat pada persidangan MK (Mahkama Konstitusi) 25 November 2021, kala itu. Selain menyatakan UU Cipta Kerja sebagai Inkonstitusional, MK dalam putusannya memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat," tulis YLBHI.
"Namun, yang terjadi malah sebaliknya presiden menjilat ludahnya sendiri dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang isinya tidak jauh berbeda dari UU Cipta Kerja dan mengabaikan partisipasi bermakna," imbuhnya.
Selain presiden, YLBHI juga menyebutkan bahwa DPR sebagai aktor yang memberikan kontribusi dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai UU rela kehilangan harga dirinya dengan cara mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan dan hanya berfungsi sebagai stempel pemerintah saat ini.
"DPR sebagai Badan Legislasi (Baleg) lebih memilih rela kehilangan harga dirinya dengan cara mengesahkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU dalam rapat paripurnanya dan menghilangkan fungsi mereka sebagai pengawas pemerintah," tungkas YLBHI.
"Padahal sudah sangat jelas bahwa Perppu Cipta Kerja telah melawan putusan MK yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat, tetapi DPR mengsahkannya. Hal ini adalah bukti bahwa DPR hanya sebagai stempel pemerintah," tambahnya.
Terkait langkah yang dipilih presiden beserta DPR untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja YLBHI menilai bahwa hal tersebut merupakan praktik vulgar yang dilakukan pemerintah mengkhianati konstitusi dan demokrasi.
"Penerbitan serta pengesahan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan presiden dan DPR merupakan praktik vulgar pemerintah dalam mengkhianati konstitusi dan demokrasi," tegas YLBHI. [Democrazy/HH]