DEMOCRAZY.ID - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara de facto bahwa kelompok kriminal bersenjata atau KKB sebagai salah satu organisasi teroris yang mengancam masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komisaris Jenderal Polisi, Boy Rafli menyatakan, bahwa pemerintah sedang mengurus proses penetapan KKB sebagai organisasi teroris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala BNPT Boy Rafli menegaskan bahwa dimasukannya KKB sebagai salah satu organisasi teroris telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Boy Rafli menilai bahwa tindakan kejahatan yang KKB lakukan di Papua dan yang terbaru menyandera Pilot Susi Air sudah cukup membuktikan dan menguatkan kelompok tersebut merupakan organisasi teroris yang berseberangan dengan paham NKRI.
“Yang pertama, mereka anti-kepada NKRI, tidak ingin bergabung, ingin terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tentunya tidak mengakui ideologi negara Pancasila. Jadi kekerasan-kekerasan mereka juga sudah sangat ekstrem, bahkan menimbulkan korban,” ujar Kepala BNPT Boy Rafli di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
“Dapat kami pastikan bahwa negara telah menetapkan bahwa (kelompok) kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme,” tambahnya.
Di sisi lain ia menepis bahwa penetapan KKB sebagai salah satu organisasi teroris akan mendiskreditkan masyarakat Papua secara keseluruhan, melainkan hanya ulah segelintir oknum tertentu yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Ini bukan masalah Papua keseluruhan tapi ini adalah oknum-oknum masyarakat yang selama ini melakukan aksi kekerasan yang tentunya meresahkan kalangan masyarakat yang ada di sana,” jelasnya.
Sebelumnya pembicaraan penetapan KKB sebagai organisasi teroris dengan UU tersebut, telah dibahas BNPT saat rapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada 2021 lalu.
“Karena penerapan pasal-pasal itu tidak bisa dilakukan oleh BNPT, maka BNPT tidak melakukan yang bersifat pro justitia, jadi BNPT hanya mengkoordinasikan,” ungkap Boy Rafli.
Kepala BNPT juga berharap dan berpesan kepada penegak hukum supaya saat mengambil langkah-langkah hukum terkait ulah KKB untuk selalu berhati-hati agar tidak dianggap melakukan pelanggaran HAM.
“Karena yang terpenting adalah proses yang dilakukan adalah terkait penegakan hukum, dan penegakan hukum apakah itu berkaitan hukum pidana, umum, ataupun hukum terorisme terhadap kelompok KKB itu adalah sesuatu yang harus dilakukan karena memang apabila kita biarkan, kita diamkan juga terjadi pelanggaran HAM," katanya.
"Apabila kita lakukan dengan tidak hati-hati dalam hal ini bisa menjadi sebuah potensi abuse of power,” sambung Boy Rafli. [Democrazy/HH]