EKBIS

Fantastis! Segini Guyuran Uang Yang Diterima Pegawai Pajak Tiap Target Tercapai

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Fantastis! Segini Guyuran Uang Yang Diterima Pegawai Pajak Tiap Target Tercapai


DEMOCRAZY.ID - Pegawai pajak tengah jadi sorotan karena kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio pada anak pengurus GP Ansor bernama David. 


Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, salah satu pajabat di Kanwil DJP Jakarta kabarnya punya harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.


Sejak kasus penganiayaan Mario Dandy viral, segala seluk beluk pegawai pajak pun dikulik karena salah satu pejabatnya punya harta miliaran.


Lantas yang jadi pertanyaan berapa target pegawai pajak dan guyuran uang yang diterima jika target tercapai? Simak penjelasan berikut ini.


Bonus ratusan juta menanti


Kabarnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mendapat bonus hingga Rp117 juta jika target tercapai. 


Ini karena penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 berhasil mencapai Rp1.634,4 triliun alias 110,6 persen dari target. 


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap penerimaan pajak itu melampaui target APBN sebesar Rp1.485 triliun. 


Penerimaan pajak tersebut meningkat 41,93 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.


"Ini kenaikan yang sangat tinggi karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan adanya reformasi dari legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Selasa (20/12/2022) lalu. 


Rincian pajak itu berasal dari penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp900 triliun atau 120,2 persen dari target. Kemudian ada PPh Migas sebesar Rp75,4 triliun.


Berikutnya ada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak barang mewah (PPnBM) sebesar Rp629,8 triliun. 


Terakhir penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp29,2 triliun.


Bonus pegawai pajak jika target tercapai


Di sisi lain, aturan soal bonus pegawai pajak tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid berlaku sejak 19 Maret 2015.


Dalam beleid itu, tunjangan kinerja (tukin) dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.


Berdasarkan realisasi itu, pegawai DJP berhak mendapat bonus gaji 100 persen dari pemerintah. 


Walau begitu, pencairan tukin baru dapat dilakukan pada tahun depan.


Sementara itu rincian tukin yang bakal didapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dibagi berdasarkan eselon. 


Tukin tertinggi berasal dari eselon I yakni mendapat Rp117.375.000 dan terendah Rp84.604.000. 


Kemudian ada eselon II dengan tukin paling tinggi Rp81.940.000 dan terendah Rp56.780.000. 


Terakhir ada Eselon III ke bawah dengan tukin paling tinggi Rp46.478.000 dengan terendahnya Rp5.361.800. [Democrazy/suara]

Penulis blog