Back to Top
HUKUM

Membedah Aturan Yang Larang Menteri Rangkap Jabatan, Jokowi Bisa Disanksi Berat!

DEMOCRAZY.ID
Februari 20, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Membedah Aturan Yang Larang Menteri Rangkap Jabatan, Jokowi Bisa Disanksi Berat!

DEMOCRAZY.ID - Rangkap jabatan yang baru saja diterima Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memicu beragam perdebatan.  Salah satunya, soal tidak diperkenankannya menteri memiliki lebih dari satu jabatan sesuai aturan perundang-undangan. Erick dan Zainudin sendiri terpilih menjadi pengurus federasi sepak bola lokal, PSSI.  Sementara menurut aturan yang tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian, para menteri memang dilarang merangkap jabatan-jabatan tertentu, yakni sebagai: pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). PSSI merupakan Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indinesia yang dibiayai oleh APBN.  Atas dasar ini, seorang pengamat politik, Muslim Arbi, mengaku heran dengan Presiden Jokowi
Baca selengkapnya

Penulis blog