Back to Top
HUKUM

Mahfud MD Sebut Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Februari 21, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mahfud MD Sebut Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun telah dijatuhi vonus hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, kini Indonesia memiliki aturan baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana alias KUHP Baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang. Berdasarkan aturan hukuman mati di KUHP baru tersebut, terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi melainkan akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun, selanjutnya akan ditinjau kembali sikapnya.  Jika terbukti berubah maka hukuman bisa diturunkan menjadi seumur hidup. "Keyakinan saya dia (Ferdy Sambo) tidak akan dihukum mati. Nanti kalau sudah 10 tahun, hukum pidana baru sudah berlaku turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud MD saat berbincang dengan Andy F Noya dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (21/2/2023). Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Neg
Baca selengkapnya

Penulis blog