DEMOCRAZY.ID - Pasca pembacaan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Menko Polhukam Mahfud MD pun ikut merespon mengenai keputusan hasil sidang tersebut. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dimana sebelumnya Ferdy Sambo dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan hukuman penjara seumur hidup. Yang mana tentu vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU. Namun pasca pembacaan putusan hakim baik itu Penasihat Hukum Ferdy Sambo masih bisa mengajukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut. Mengenai hal tersebut, Mahfud MD menjamin bahwa hukuman mati Ferdy Sambo tidak akan berubah. “Vonis untuk Sambo itu sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati. Dan hukuman mati itu tidak bisa d
Mahfud MD Jamin Hukuman Mati Ferdy Sambo Tidak Akan Berubah Karena Alasan Ini
Februari 14, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pasca pembacaan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Menko Polhukam Mahfud MD pun ikut merespon mengenai keputusan hasil sidang tersebut. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dimana sebelumnya Ferdy Sambo dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan hukuman penjara seumur hidup. Yang mana tentu vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU. Namun pasca pembacaan putusan hakim baik itu Penasihat Hukum Ferdy Sambo masih bisa mengajukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut. Mengenai hal tersebut, Mahfud MD menjamin bahwa hukuman mati Ferdy Sambo tidak akan berubah. “Vonis untuk Sambo itu sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati. Dan hukuman mati itu tidak bisa d