HUKUM

Mahfud MD Jamin Hukuman Mati Ferdy Sambo Tidak Akan Berubah Karena Alasan Ini

DEMOCRAZY.ID
Februari 14, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mahfud MD Jamin Hukuman Mati Ferdy Sambo Tidak Akan Berubah Karena Alasan Ini

Mahfud MD Jamin Hukuman Mati Ferdy Sambo Tidak Akan Berubah Karena Alasan Ini

DEMOCRAZY.ID - Pasca pembacaan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Menko Polhukam Mahfud MD pun ikut merespon mengenai keputusan hasil sidang tersebut.  


Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Dimana sebelumnya Ferdy Sambo dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan hukuman penjara seumur hidup.  


Yang mana tentu vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU.


Namun pasca pembacaan putusan hakim baik itu Penasihat Hukum Ferdy Sambo masih bisa mengajukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut.


Mengenai hal tersebut, Mahfud MD menjamin bahwa hukuman mati Ferdy Sambo tidak akan berubah.


“Vonis untuk Sambo itu sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati. Dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasarkan fakta persidangan tidak satu pun yang meringankan,” ujar Mahfud MD dilansir dari kanal Youtube Kompas TV pada 14/2/2023.


“Hukuman maksima dikurangi dari maksimal itu kalau ada sikap-sikap yang meringankan. Ini kan tidak menurut temuan hakim di fakta persidangan,” sambung Mahfud MD.


Selain itu istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga dalam persidangan Senin kemarin dijatuhi vonis 20 tahun penjara yang mana sebelumnya istri matan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut oleh JPU dengan 8 tahun penjara. 


Mengenai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi yang menjadi 20 tahun penjara menurut Menko Polhukam juga dirasa sudah tepat.


“Jadi hukuman mati naik karena Putri juga kan di dakwa pasal 340 juga dengan pasal 55 ayat 1 pembunuhan berencana sebagai penyerta sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta wajar kalau dia 20 tahun,” jelas Mahfud kemabali.


Itulah pernyataan Mahfud MD yang jamin hukuman mati Ferdy Sambo tidak akan berubah. [Democrazy/HH]

Penulis blog