DEMOCRAZY.ID - Kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faizal menyoroti isi perjanjian utang-piutang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang beredar di sosial media.
Dalam perjanjian itu, tertera total pinjaman sebanyak tiga kali dengan nominal yang berbeda. Total ketiga perjanjian pun mencapai Rp92 miliar.
Akbar pun mencoba menggarisbawahi beberapa isi perjanjian yang menurutnya penting, di antaranya sebagai berikut:
Tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000. Tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).
Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa bunga.
Saya mengakui total pinjaman Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II, dan Dana Pinjaman III adalah sebesar Rp 92.000.000.000 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
Namun, dalam penjelasan utang-piutang tersebut, tertera dalam poin lima bahwa Anies Baswedan tak hadir dalam pertemuan saat kesepakatan terjadi. Poin lima itu berbunyi:
Bapak Sandia S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjama I, Dana Pinjaman II, maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentinngan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (Pihak Penjamin).
Berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.
Demi menyimpulkan isi perjanjian surat tersebut, Akbar awalnya hendak mengundang ahli pidana, tetapi kemudian ada satu halangan yang membuatnya tak bisa mengundang ahli tersebut.
“Sebenarnya saya mau menghadirkan seorang ahli pidana di sini, kesimpulannya begini, sebenarnya ini sama dengan tidak ada perjanjian,” ujar Akbar dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncesored pada Jumat (17/02/2023).
Akbar pun menyatakan bahwa tak bisa ada yang disimpulkan dalam perjanjian tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan keliru.
“Ini keliru dan bin ngawur perjanjiannya. Pada poin pertama mengatakan ini, tapi dibantah lagi oleh poin berikutnya,” jelas Akbar.
Namun, sebagai bentuk penjelasan kembali, Akbar menunjukkan hasil temuan audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam dana kampanye Anies.
Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa Anies menggunakan uang sumbangan sebesar Rp65.257.500.000. Hasil audit ini pun berbeda dengan total pinjaman Anies sebesar Rp92 miliar di dalam perjanjian.
“Sampai poin ini kemudian wajar orang bertanya, enam puluh lima yang tertulis di sini, tetapi dalam perjanjian itu sampai sembilan puluh dua,” ungkapnya.
[Democrazy/KJ]