DEMOCRAZY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggugat lembaga anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Itu merupakan banding terkait hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Banding terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Berikut Kronologinya: 1. ICW Minta Hasil Audit JKN tapi Tak Dikasih ICW mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Adapun permohonan itu terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan agar dapat diakses publik. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program JKN karena
Kronologi Perseteruan Kemenkeu vs ICW hingga Sri Mulyani Banding ke PTUN
Februari 11, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggugat lembaga anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Itu merupakan banding terkait hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Banding terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Berikut Kronologinya: 1. ICW Minta Hasil Audit JKN tapi Tak Dikasih ICW mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Adapun permohonan itu terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan agar dapat diakses publik. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program JKN karena