DEMOCRAZY.ID - Elemen masyarakat dari Pengurus Besar Komunitas Aktivitas Muda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK hari ini.
Mereka menuntut Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.
Aksi demonstrasi itu mulai digelar sekitar pukul 13.00 WIB.
Sekitar puluhan massa yang memadati area depan gedung KPK menyampaikan aspirasinya.
Terlihat mereka membawa bendera hingga poster yang berisi tuntutan kepada Firli.
Salah satu poster bertulisan 'Kami Bersuara Menuntut Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketuw KPK'.
Dari keterangan tertulis yang diterima, ada tiga tuntutan yang disampaikan massa pendemo.
Tuntutan mereka salah satunya berisi permintaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Firli dalam dugaan gratifikasi sewa helikopter.
Dewas juga dituntut memeriksa Firli terkait dugaan gratifikasi baliho.
Massa pendemo lalu turut menuntut Firli mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
Firli Sempat Dilaporkan ke Dewas KPK
Firli sebelumnya pun sempat dilaporkan ke Dewas KPK pada 2020.
Pengaduan itu juga berkaitan dengan dugaan gratifikasi di balik penggunaan helikopter.
Urusan itu telah diadili secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada September 2020.
Saat itu Dewas memutus Firli melakukan pelanggaran kode etik ringan.
Saat itu, sidang putusan Firli digelar di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020) mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah.
Sidang Firli pun digelar. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.
"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020).
Hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.
Dengan putusan ini, Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan.
Jika melakukan pelanggaran dalam kurun enam bulan, Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan, ada 3 jenis sanksi.
Salah satunya sanksi kategori ringan dalam bentuk tertulis II seperti yang dijatuhkan kepada Firli.
Firli Meminta Maaf
Firli Bahuri lalu memberikan respons dan meminta maaf setelah Dewas KPK memutuskan dirinya melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
Firli, yang saat itu menerima sanksi, berjanji tidak akan pernah mengulanginya.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," sambungnya. [Democrazy/detik]