Back to Top
HUKUM POLITIK

KONTROVERSI Erick Thohir Rangkap Jabatan: Dilarang Undang-Undang, Diperbolehkan Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
KONTROVERSI Erick Thohir Rangkap Jabatan: Dilarang Undang-Undang, Diperbolehkan Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Erick Thohir terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2007. Di samping itu, Erick masih menjabat sebagai Menteri BUMN. Oleh sebab itu, Erick bisa disebut merangkap jabatan. Dalam aturannya, pejabat negara tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)," demikian bunyi larangannya. Kendati demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak melarang Erick untuk menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua PSSI.  Situasi yang sama juga berlaku kepada Menpora Zainudin Amali yang merangkap sebagai Wakil Ketua PSSI. Menurut Jokowi, yang terpen
Baca selengkapnya

Penulis blog