DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan bahwa setidaknya ada 13 pertimbangan dari Mejelis Hakim terkait vonis mati Ferdy Sambo. Dia juga mengungkapkan bahwa vonis mati Ferdy Sambo adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat wawancara bersama TvOne, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023. "Saya sudah catat tadi, ada sekitar 13 terkait vonis Ferdy Sambo dari pertimbangan Majelis Hakim," katanya. Berikut 13 pertimbangan Majelis Hakim terkait vonis mati Ferdy Sambo: 1. Merencanakan skenario pembunuhan bersama Putri Chandrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 2. Menjamin keselamatan kepada para terdakwa, dan memastikan bahwa tidak tersentuh hukum. 3. Memerintahkan perintah menembak Brigadir J pada Bharada Eliezer. 4. Turut terlibat menembak Yosua, jauh lebih parah dari tembakan Bharada E. 5. Memerintahkan merusak barang bukti dan CCTV
Kamaruddin Beberkan 13 Pertimbangan Hakim 'Vonis Mati' Ferdy Sambo!
Februari 13, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan bahwa setidaknya ada 13 pertimbangan dari Mejelis Hakim terkait vonis mati Ferdy Sambo. Dia juga mengungkapkan bahwa vonis mati Ferdy Sambo adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat wawancara bersama TvOne, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023. "Saya sudah catat tadi, ada sekitar 13 terkait vonis Ferdy Sambo dari pertimbangan Majelis Hakim," katanya. Berikut 13 pertimbangan Majelis Hakim terkait vonis mati Ferdy Sambo: 1. Merencanakan skenario pembunuhan bersama Putri Chandrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 2. Menjamin keselamatan kepada para terdakwa, dan memastikan bahwa tidak tersentuh hukum. 3. Memerintahkan perintah menembak Brigadir J pada Bharada Eliezer. 4. Turut terlibat menembak Yosua, jauh lebih parah dari tembakan Bharada E. 5. Memerintahkan merusak barang bukti dan CCTV