DEMOCRAZY.ID - Sebagai orang nomor satu di Indonesia, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) punya fasilitas pengawalan yang membuatnya bisa bebas menembus kemacetan.
Namun, Jokowi ternyata tetap punya keluhan soal kemacetan yang makin parah.
Keluhan tersebut disampaikan Jokowi dalam perhelatan Indonesia International Motor Show di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Presiden Jokowi sadar bahwa produksi kendaraan mobil dan sepeda motor di Indonesia menjadi biang keladi kemacetan parah.
Apalagi setelah 3 tahun pandemi, produksi mobil dan motor trennya meningkat.
Mulanya, Jokowi mengatakan industri otomotif Indonesia memiliki prospek yang sangat cerah, setiap tahun tumbuh sangat signifikan.
"Tahun 2022 kemarin tumbuh 18%, meningkat dari tahun sebelumnya. Penjualan mobil tahun 2022 tercatat 1.048.000 unit mobil dan juga sepeda motor mengalami pertumbuhan peningkatan 3,3% meningkat di angka 5.221.000 unit di tahun 2022," ujar Jokowi, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Namun demikian, peningkatan penjualan kendaraan itu berujung kepada meningkatnya keparahan kemacetan.
"Akibatnya kita sekarang macet di mana-mana. Di Jakarta macet, seperti saya pergi ke Surabaya macet, ke Bandung macet, terakhir ke Medan macet, karena memang penjualannya untuk mobil mencapai 1.048.000 dan kendaraan bermotor 5.221.000. Angka yang sangat besar sekali," kata Jokowi.
Oleh sebab itu, Jokowi mendorong ekspor untuk industri otomotif Indonesia. Hal ini agar nilai tambah dan devisa bisa meningkat.
Selain itu, pemerintah mendorong ekosistem besar dari hulu sampai hilir untuk mobil listrik, terus akan kita dorong disambungkan dengan pembangunan industri-industri yang berkaitan dengan EV battery.
Jokowi juga menegaskan posisi pemerintah yang juga mendukung transportasi massal di berbagai kota di Indonesia.
"Kita ini harus pro kepada transportasi massal. Hati-hati, jangan pro pada kendaraan pribadi. Meskipun ini ada di IIMS, pro kepada kendaraan transportasi massal. Sehingga yang namanya MRT, LRT, kereta api, kereta api cepat, itu menjadi sebuah keharusan bagi kota-kota besar untuk agar moda transportasi itu terintegrasi di dalam kota maupun dari kota ke kota, sehingga orang tidak cenderung kepada yang namanya mobil pribadi," pungkasnya.
Sebagai presiden, Jokowi memang berhak mendapatkan pengawalan dari kepolisian melalui vooridjer.
Menurut Aturan di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, yang dilansir pada Minggu, (19/2/2023), Kendaraan pemimpin Lembaga Negara Republik Indonesia memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalanan. [Democrazy/cnbc]