Back to Top
HUKUM

Jokowi Dinilai Langgar UU Kementerian Negara Karena Biarkan Dua Menteri Rangkap Jabatan di PSSI

DEMOCRAZY.ID
Februari 19, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jokowi Dinilai Langgar UU Kementerian Negara Karena Biarkan Dua Menteri Rangkap Jabatan di PSSI

DEMOCRAZY.ID - Dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Menteri BUMN Erick Thohir dan Menpora Zainudin Amali terpilih menjadi ketua umum dan wakil ketua umum PSSI periode 2023-2027. Terpilihnya kedua pejabat tersebut membuat mereka merangkap jabatan menjadi menteri dan juga menjadi petinggi di PSSI. Rangkap jabatan kedua menteri Jokowi ini menjadi sorotan publik, salah satunya pengamat politik Muslim Arbi Pengamat politik Muslim Arbi menilai apa yang dilakukan kedua menteri itu sudah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Muslim Arbi menyebutkan Pasal larangan menteri rangkap jabatan di organisasi yang dibiayai APBN tertuang jelas dalam pasal 23 huruf c. Sementara itu, PSSI yang merupakan Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indinesia yang anggarannya masih dibiayai oleh APBN. Yang membuat Muslim Arbi semakin heran adalah sikap Jokowi sebagai Presiden RI menanggapi kedua menterinya yang saat ini rangkap jabatan. Ia menyebut jika Jokowi membiarkan kedua menterin
Baca selengkapnya

Penulis blog