Oleh: Prof M. Noor Harisudin Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dan Ketua PP APHTN-HAN AKHIRNYA Perppu Cipta Kerja tidak disetujui oleh DPR RI di masa sidang pertama Tahun 2023 ini. Itu artinya, bahwa Perppu Cipta Kerja harus dicabut. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, bahwa “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut”. Makna “dalam persidangan berikut” adalah masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat setelah Perppu itu terbit. Faktanya, hingga masa sidang berakhir (16 Februari 2023), tidak ada keputusan DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja. Sementara, sebagaimana kita tahu, masa sidang DPR setelah penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah 10 Januari-16 Februari 2023. Dalam kajian hukum tata negara, persetujuan DPR RI sesungguhnya merupakan sebuah kewenangan untuk mengawasi kewenangan dan tindakan presiden dalam pembentukan Perppu. DPR RI akan menilai; apakah subjektifitas Presiden RI menafsirkan ‘kegentingan
Oleh: Prof M. Noor Harisudin Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dan Ketua PP APHTN-HAN AKHIRNYA Perppu Cipta Kerja tidak disetujui oleh DPR RI di masa sidang pertama Tahun 2023 ini. Itu artinya, bahwa Perppu Cipta Kerja harus dicabut. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, bahwa “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut”. Makna “dalam persidangan berikut” adalah masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat setelah Perppu itu terbit. Faktanya, hingga masa sidang berakhir (16 Februari 2023), tidak ada keputusan DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja. Sementara, sebagaimana kita tahu, masa sidang DPR setelah penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah 10 Januari-16 Februari 2023. Dalam kajian hukum tata negara, persetujuan DPR RI sesungguhnya merupakan sebuah kewenangan untuk mengawasi kewenangan dan tindakan presiden dalam pembentukan Perppu. DPR RI akan menilai; apakah subjektifitas Presiden RI menafsirkan ‘kegentingan