DEMOCRAZY.ID - Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Wawan, menyebut gereja itu belum memiliki izin. "Tujuan saya kemarin mengimbau jangan menggunakan gedung ini, karena sebelumnya sudah ada surat penyataan, untuk tidak digunakan sebagai tempat ibadah, kecuali tempat tinggal karena surat tanahnya jelas," katanya, Senin (20/2). Wawan menjelaskan, gedung itu telah digunakan selama tiga minggu untuk tempat ibadah. "Nah mereka ini pakai untuk ibadah dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini. Kemarin ngajak rekan RT dan Linmas dampingi saya mengingatakan jemaat Gereja, bahwa belum ada izin, karena surat tanahnya jelas," jelasnya. Ia pun menegaskan, pihaknya bukan melarang ibadah hanya mengingatkan bahwa gedung ini belum memiliki izin untuk dijadikan tempat ibadah. "Jadi bukan saya melarang ibadah, ibadah hak warga negara indonesia, ini hanya masalah penggunaan gedungnya saja. Bukan kita bubarkan, hanya mengingatkan m
DEMOCRAZY.ID - Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Wawan, menyebut gereja itu belum memiliki izin. "Tujuan saya kemarin mengimbau jangan menggunakan gedung ini, karena sebelumnya sudah ada surat penyataan, untuk tidak digunakan sebagai tempat ibadah, kecuali tempat tinggal karena surat tanahnya jelas," katanya, Senin (20/2). Wawan menjelaskan, gedung itu telah digunakan selama tiga minggu untuk tempat ibadah. "Nah mereka ini pakai untuk ibadah dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini. Kemarin ngajak rekan RT dan Linmas dampingi saya mengingatakan jemaat Gereja, bahwa belum ada izin, karena surat tanahnya jelas," jelasnya. Ia pun menegaskan, pihaknya bukan melarang ibadah hanya mengingatkan bahwa gedung ini belum memiliki izin untuk dijadikan tempat ibadah. "Jadi bukan saya melarang ibadah, ibadah hak warga negara indonesia, ini hanya masalah penggunaan gedungnya saja. Bukan kita bubarkan, hanya mengingatkan m