DEMOCRAZY.ID - Suara dukungan untuk perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode kembali mengudara setelah lama mati suri.
Alhasil, dorongan tersebut memungkinkan Joko Widodo atau Jokowi mencalonkan diri kembali untuk kali ketiga.
Meskipun dicela berbagai pihak, usulan itu disebut tidak melanggar hukum.
Awal Mula Wacana
Melansir dari Majalah Tempo, gagasan mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden dan Jokowi 3 periode mengapung kembali setelah sebelumnya sempat meredup.
Dukungan nyaring sempat disampaikan oleh Nyoman Pasek, relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).
Nyoman berharap Joko Widodo bisa kembali menjadi presiden setelah 2024 atau Jokowi 3 periode.
Saat beruluk salam dengan Presiden di The Westin Resort & Spa Ubud, Bali, 2 Februari lalu. Ia menyampaikan tekadnya itu.
"Selanjutnya tetap Jokowi," kata Nyoman menirukan ucapannya kepada Presiden saat dihubungi Tempo pada hari yang sama .
Menanggapi hal itu, Presiden mengucapkan terima kasih karena telah mendukung, sebagaimana diungkapkan Nyoman.
I Ketut Sujana, Ketua JPKP Kabupaten Badung, Bali, menyaksikan sejumlah perwakilan relawan Jokowi lain menyampaikan dukungan senada .
Berlanjut bulan Maret 2022, Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Surta Wijaya menjadi sorotan usai menyerukan dukungan kepada Presiden Jokowi 3 periode.
Seruan tersebut dikumandangkannya saat aksi di Istora Senayan pada Selasa 29 Maret 2022 lalu.
Ia menilai dukungan kepada Jokowi harus didukung lantaran kepala desa merasa terbantu dengan pemerintahan Jokowi.
Salah satunya Jokowi telah mengabulkan tuntutan para Kepala Desa (Kades) yakni mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi sebulan sekali.
Pernyataannya tersebut sontak menimbulkan berbagai kecaman, salah satunya dari Ketua Umum DPP APDESI, Arifin Abdul Majid. Menurutnya setelah pertemuan di Istora Senayan timbul gejolak di internal.
Arifin mengatakan mereka tidak pernah menyatakan dukungan tiga periode untuk presiden dan meluruskan bahwa Apdesi yang sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM adalah yang di bawah dirinya.
Kemudain Apdesi yang diurus oleh kepala desa aktif ini mengaku sejumlah menteri berada di struktur organisasinya, salah satunya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Tidak hanya Jokowi 3 Periode, setahun yang lalu, tepatnya pada Februari 2022, tiga pimpinan Partai Politik mendukung wacana penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Mereka adalah Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto, serta Ketua Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.
Respons Mahfud MD dan Bamsoet
Kendati menuai kontroversi, gagasan perpanjangan masa jabatan Presiden itu bukan termasuk pelanggaran hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD.
Tidak hanya itu, Mahfud juga menegaskan bahwa gagasan tersebut bukan berasal dari Pemerintah.
Menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan kebutuhan Pemilu 2024, Mahfud juga menyatakan tak ada larangan atas aspirasi perpanjangan masa jabatan presiden.
"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai, kelompok masyarakat tertentu berwacana (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu tidak melanggar hukum," ujarnya .
Mengutip dari Tempo, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengaku berdiskusi dengan Mahfud soal perpanjangan masa jabatan presiden dan tiga periode Jokowi.
Bertandang ke kantor Mahfud pada Jumat, 20 Januari lalu, Bambang membicarakan disertasinya soal Pokok-Pokok Haluan Negara.
Mahfud salah satu penguji disertasi Bambang di Universitas Padjadjaran, Bandung .
"Begitu membahas amendemen konstitusi, kami berdiskusi soal perpanjangan masa jabatan presiden," kata Bambang kepada Tempo di kantornya, Jumat , 3 Februari lalu.
Politikus Partai Golkar itu kerap disebut oleh para politikus Senayan sebagai salah satu pendorong amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang membuka peluang perpanjangan masa jabatan presiden.
Dikecam Berbagai Pihak
Gagasan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Presiden terbukti mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Anggota DPR Komisi Pemerintahan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus yang menanggapi gagasan penundaan Pemilu 2024 yang kembali mencuat.
Dia mengatakan komisinya berkomitmen menggelar pemilu sesuai jadwal yang disepakati DPR dengan pemerintah.
Dia menyebut konsep penundaan pemilu tidak ada di konstitusi. Oleh sebab itu, mewujudkan konsep ini terang-terangan melanggar undang-undang.
“Perlu saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno,” kata Guspardi dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.
Tidak hanya itu, sebuah survei dari Lembaga Algoritma menemukan sebanyak 76,9 persen responden tidak suka dengan rencana penundaan Pemilu.
Sedangkan 65,8 persen tidak suka jika ada perpanjangan masa jabatan presiden.
Direktur Riset dan Program Algoritma Fajar Nursahid mengatakan elite politik membawa isu ini sebagai agenda politik, namun publik justru memiliki resistensi yang tinggi.
"Ada resistensi yang kuat dari agenda publik, dimana publik memberikan catatan jangan main-main dengan agenda (masa jabatan presiden) ini," katanya saat publikasi survei Algoritma tentang Proyeksi Politik 2023 Menuju Pemilu 2024: Antara Elektabilitas dan Resistensi. [Democrazy/Tempo]