DEMOCRAZY.ID - Undang-undang pemberantasan korupsi telah mengatur hukuman penjara dan denda bagi koruptor. Ternyata, hukuman ini tidak membuat jera, masih ada saja orang yang korupsi di negara ini. Namun saat masa Kerajaan Majapahit, diterapkan aturan hukum yang ketat dalam hal kehidupan sehari-hari, termasuk bagi para pelaku korupsi. Bahkan pelaku korupsi dengan cara mengurangi penghasilan makanan, mempersempit sawah hingga membiarkannya sengaja terbengkalai padahal sudah dikuasakan untuk mengolah bakal dikenakan hukuman mati. Hukuman bagi koruptor itu diatur dalam bab tanah pada tiga pasal yakni Pasal 258, 259, dan 261. Hal ini pula dijabarkan oleh Mpu Prapanca dalam kitab Nagarakertagama, sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" karangan Prof. Slamet Muljana. Disebutkan pada Kakawin Nagarakertagama, jika ada seseorang yang memperbaiki pekarangan, kebun, taman, selokan, ladang, telaga, bendungan, hingga kolam ikan, yang bukan miliknya tanpa disuruh
Hukuman Koruptor Paling Sadis dan Mengerikan Ternyata Ada di Zaman Kerajaan Majapahit
Februari 08, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Undang-undang pemberantasan korupsi telah mengatur hukuman penjara dan denda bagi koruptor. Ternyata, hukuman ini tidak membuat jera, masih ada saja orang yang korupsi di negara ini. Namun saat masa Kerajaan Majapahit, diterapkan aturan hukum yang ketat dalam hal kehidupan sehari-hari, termasuk bagi para pelaku korupsi. Bahkan pelaku korupsi dengan cara mengurangi penghasilan makanan, mempersempit sawah hingga membiarkannya sengaja terbengkalai padahal sudah dikuasakan untuk mengolah bakal dikenakan hukuman mati. Hukuman bagi koruptor itu diatur dalam bab tanah pada tiga pasal yakni Pasal 258, 259, dan 261. Hal ini pula dijabarkan oleh Mpu Prapanca dalam kitab Nagarakertagama, sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" karangan Prof. Slamet Muljana. Disebutkan pada Kakawin Nagarakertagama, jika ada seseorang yang memperbaiki pekarangan, kebun, taman, selokan, ladang, telaga, bendungan, hingga kolam ikan, yang bukan miliknya tanpa disuruh