HUKUM KRIMINAL POLITIK

HEBOH Kades Yang Demo Tuntut Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Ditangkap Polisi Jual 10 Kg Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
HEBOH Kades Yang Demo Tuntut Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Ditangkap Polisi Jual 10 Kg Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar


DEMOCRAZY.ID - Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial JH (32), ditangkap polisi terkait jual-beli narkoba jenis sabu.


Kades ini mengaku bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari bos di Malaysia sebanyak 10 kilogram dengan total harga jual Rp 3,2 miliar.


JH mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba tersebut. Bos di Malaysia mengirimkannya sabu melalui kurir ke rumahnya langsung di Kabupaten Bengkayang.


Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengatakan pada 1 Februari 2023 narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Pontianak dan untuk dijual sebanyak 9 kilogram kepada Pak Teh di daerah Beting, Pontianak Timur.


“JH mendapatkan sabu dari bos Malaysia dikirim oleh kurir ke rumahnya sebanyak 10 kilogram. Kemudian dibawa ke Pontianak untuk dijual sebanyak 9 kilogram kepada Pak Teh. Belum dibayar Pak Teh, dan Pak Teh melarikan diri,” ungkap Arief, Jumat, 16 Februari 2023, dilansir Kumparan.


Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh oknum kades ini bermula pada saat penangkapan seorang pria berinisial DH, pada 9 Februari 2023, di rumahnya, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.


"Pada saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 plastik dengan berat bruto 101,84 gram yang disimpan di dapur dengan tumpukan plastik,” terang Arief.


Barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah 3 plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip, 1 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital mini Taffware Digipounds, 3 buah potongan pipet plastik, dan 1 unit handphone merk VIVO Type Y20s warna hitam.


Dari keterangan DH bahwa sabu tersebut didapat dari JH untuk dijual. 


Sehingga tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya meminta kepada DH untuk menghubungi oknum Kades tersebut untuk mengembalikan sabu milik JH.


“Mereka janjian akan bertemu di Alfamart Jalan tanjung Raya II, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Sekitar satu jam menunggu JH datang dan tim melakukan penangkapan, JH mengakui dan membenarkan sabu yang ada pada DH adalah miliknya untuk dijual,” ungkap Arief.


Oknum Kades berinisial JH (32) ini diketahui salah satu yang ikut demo di depan Gedung DPR menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa jadi 9 tahun.


Sontak jadi viral di sosial media...


[VIDEO]

Penulis blog