DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami dugaan mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud yang menitipkan 24 calon mahasiswa agar lolos masuk ke enam perguruan tinggi negeri (PTN). Hal ini sebelumnya terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 24 milikPlt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nizam pada persidangan atas terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Karomani, Heryandi, dan M Basri, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023) malam. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, fakta-fakta dan keterangan para saksi di persidangan telah dicatat oleh Jaksa KPK. "Yang berikutnya akan dikonfirmasi setiap fakta sidang. Sekali lagi ini fakta sidang, nanti ketika Jaksa menyusun analisis hukum yuridis dalam surat tuntutan, akan kemudian dapatkah di...
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami dugaan mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud yang menitipkan 24 calon mahasiswa agar lolos masuk ke enam perguruan tinggi negeri (PTN). Hal ini sebelumnya terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 24 milikPlt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nizam pada persidangan atas terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Karomani, Heryandi, dan M Basri, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023) malam. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, fakta-fakta dan keterangan para saksi di persidangan telah dicatat oleh Jaksa KPK. "Yang berikutnya akan dikonfirmasi setiap fakta sidang. Sekali lagi ini fakta sidang, nanti ketika Jaksa menyusun analisis hukum yuridis dalam surat tuntutan, akan kemudian dapatkah di...