DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mendatangi Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada Selasa (14/2/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa penetapan Perpu Cipta Kerja tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Penerbitan Perpu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu yang merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan telah sejalan dengan konstitusi sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," ungkap Airlangga dalam keterangan tertulis kepada media.
Alasan munculnya Perpu, kata Airlangga adalah sejumlah tantangan global, dinamika nasional, hingga kepastidakpastian hukum sangat berdampak pada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja.
Maka dari itu, pemerintah mendorong kebijakan antisipatif dengan penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural yang dimuat dalam Perpu Cipta Kerja tersebut.
Airlangga menambahkan, sejumlah dampak positif yang telah dirasakan dari pelaksanaan reformasi struktural dengan UU Cipta Kerja seperti peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA), penurunan hambatan perdagangan dan investasi, peningkatan realisasi investasi, dan peningkatan penyerapan tenaga kerja juga kian meningkatkan urgensi penerbitan Perpu tersebut.
"Dengan demikian penerbitan Perpu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat," ujarnya.
Adapun materi dalam Perpu Cipta Kerja tersebut secara umum serupa dengan UU Cipta Kerja, namun terdapat beberapa penyesuaian yang merupakan respons atas masukan masyarakat serta pemangku kepentingan, yakni menyangkut ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, dan perbaikan teknis penulisan.
"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, kami optimis bahwa Pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dimana pada Tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31% yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi," pungkasnya. [Democrazy/cnbc]