DEMOCRAZY.ID - Bripda HS, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri yang merupakan pembunuh sopir taksi online di Depok ternyata sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Bripda HS pernah terseret penipuan hingga kepergok judi online.
Kabag Renmin Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan pelanggaran hukum pertama yang dilakukan Bripda HS yaitu menipu teman sesama anggota Polri dan masyarakat.
Pelanggaran itu dari meminjam uang hingga punya utang besar ke berbagai pihak.
"Melakukan peminjaman uang kepada temannya, terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak," ujar Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 Februari 2023.
Aswin menambahkan Bripda HS juga sempat tertangkap tangan bermain judi online.
Bripda HS sudah diberikan sanksi hukum atas pelanggaran tersebut.
"Sudah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," ujarnya.
Pun, dia mengatakan pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan setiap anggota Densus 88 termasuk Bripda HS.
Kata dia, pihaknya mendukung proses hukum terhadap Bripda HS yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Dan, mendukung penyidikan profesional serta transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Aswin.
Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya yang menghabisi nyawa seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat.
Status Bripda HS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Bripda HS ditangkap di hari yang sama saat pelaku membunuh korban. Dia ditangkap di Puri Persada, Bekasi, Jawa Barat.
Bripda HS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Motif Bripda HS tega menghabisi nyawa sopir taksi online bernama Sony Rizal diduga karena faktor ekonomi. Diduga pelaku mau menguasai harta korban.
Meski demikian, Polda Metro Jaya masih mendalami motif pasti Bripda HS. [Democrazy/viva]