Back to Top
KRIMINAL

BNPT Mulai Kesal, Aksi KKB Bakal Ditindak Tegas, Boy Rafli: Gunakan Pasal Terorisme!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
BNPT Mulai Kesal, Aksi KKB Bakal Ditindak Tegas, Boy Rafli: Gunakan Pasal Terorisme!

DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol, Boy Rafli Amar, mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak ragu menggunakan pasal terorisme terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Kepala BNPT menuturkan, jika apa yang dilakukan oleh KKB di Papua tersebut sudah dapat dikatakan sebagai aksi kejahatan terorisme. "KKB itu sudah merupakan bagian dari kejahatan terorisme," tutur Kepala BNPT, Komjen Pol, Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023 dikutip dari polri.go.id.  Boy Rafli menyampaikan, jika saat ini BNPT terus mengupayakan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan KKB di Papua. Dirinya mengimbau, agar para aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengambil keputusan, dikarenakan Indonesia telah memiliki landasan dalam menindak aksi terorisme yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rafli juga mengungkapkan, BNPT memiliki beberapa program yang digunakan dalam
Baca selengkapnya

Penulis blog