DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, keputusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp 90 juta per jemaah haji reguler sangat akomodatif. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendengarkan masukan dari masyarakat. "BPIH yang kita putuskan ini sangat akomodatif baik dari kemampuan jemaah dan fasilitas yang diberikan serta kondisi keuangan," ungkap Yaqut saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (15/2/2023) BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.7
DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, keputusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp 90 juta per jemaah haji reguler sangat akomodatif. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendengarkan masukan dari masyarakat. "BPIH yang kita putuskan ini sangat akomodatif baik dari kemampuan jemaah dan fasilitas yang diberikan serta kondisi keuangan," ungkap Yaqut saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (15/2/2023) BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.7