DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, keputusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp 90 juta per jemaah haji reguler sangat akomodatif.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendengarkan masukan dari masyarakat.
"BPIH yang kita putuskan ini sangat akomodatif baik dari kemampuan jemaah dan fasilitas yang diberikan serta kondisi keuangan," ungkap Yaqut saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (15/2/2023)
BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
"Diskusi panjang kita selama 2 minggu ini membuktikan bahwa DPR dan pemerintah tidak buta dan tidak tuli kita bisa mendengarkan, kita bisa melihat kondisi dan situasi yang terjadi di masyarakat berikut dengan kemampuan-kemampuan yang dihadapi oleh calon yang dimiliki oleh calon jemaah haji, sehingga kita bisa memutuskan BPIH seperti sekarang ini," paparnya.
"Memang bagi sebagian kita mungkin tidak terasa ideal masih dianggap masih dianggap terlalu mahal tapi percayalah kita semua meyakini bahwa ini adalah ikhtiar terbaik kita untuk menjaga keadilan buat 5 juta jemaah haji yang masih dalam posisi antrean," pungkasnya.
Biaya Haji Rp49,8 Juta, Jemaah 2023 Tetap Tambah Rp23,5 Juta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2023 sebesar Rp 90,05 juta.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah adalah Rp 49,8 juta.
Keputusan lainnya adalah adalah jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
"Jemaah haji lunas tunda 2020 tidak dikenakan tambahan biaya pelunasan," ungkap Ketua Panja Biaya Haji Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, Rabu (15/2/2023)
Sementara haji lunas tunda 2022 yang sebesar 9.864 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan jemaah 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan biaya tambahan pelunasan Rp 23,5 juta.
Tambahan biaya pelunasan tersebut lebih rendah dari usulan pemerintah sebelumnya.
Di mana diusulkan sebelumnya oleh Kementerian Agama dengan BPIH yang sebesar Rp 98,8 juta dan Bipih Rp 69 juta.
Sementara yang diputuskan adalah BPIH sebesar Rp 90,05 juta. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah adalah Rp 49,8 juta. [Democrazy/cnbc]