DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti utang Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Rasyid Baswedan yang mencapai Rp 50 miliar kepada Sandiaga Salahuddin Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. Bawaslu menduga transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah. Dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, calon kepala daerah hany dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta. Anies mengakui bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017. Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp 50 miliar. "Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu
DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti utang Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Rasyid Baswedan yang mencapai Rp 50 miliar kepada Sandiaga Salahuddin Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. Bawaslu menduga transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah. Dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, calon kepala daerah hany dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta. Anies mengakui bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017. Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp 50 miliar. "Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu