Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Terancam 15 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Terancam 15 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID - Keluarga sopir taksi online berinisial SRT yang tewas dibunuh di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mengungkap modus pelaku saat menghabisi nyawa korban. Saat ini, jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku yang merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripda HS. Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.20 WIB. Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Betutu, menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/3/2023). "Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai. Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023). Motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban. "Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ucap
Baca selengkapnya

Penulis blog