DEMOCRAZY.ID - Keluarga sopir taksi online berinisial SRT yang tewas dibunuh di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mengungkap modus pelaku saat menghabisi nyawa korban.
Saat ini, jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku yang merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripda HS.
Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.20 WIB.
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Betutu, menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/3/2023).
"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai. Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban.
"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ucap dia.
Berdasarkan analisa Jundri, pelaku mulanya memesan taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tanpa menggunakan aplikasi.
"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang. Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," ungkap dia.
Ia menyebut korban dikenal sebagai pribadi yang baik sehingga mau mengantarkan pelaku ke tempat tujuan meski mengaku tak memiliki uang.
"Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ungkap Jundri.
Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik. Ada 3 pasal yang diajukan penyidik. Pertama adalah pasal pembunuhan biasa 338, kemudian Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Nah yang ketiga Pasal 365, pencurian yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar dia.
Ia pun meminta meminta penyidik menyertakan Pasal 339 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutur Jundri.
Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Densus 88.
"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar dia.
Sebelumnya, seorang petugas keamanan perumahan, Endang, mengaku menyaksikan detik-detik korban tewas bersimbah darah.
Ia mengungkapkan, terdapat banyak luka sayat dan tusukan di tubuh korban.
Saat itu, ia mengikuti korban yang terus membunyikan klakson mobilnya dari arah Perumahan Bukit Cengkeh II.
Setelahnya, Endang mendapati mobil itu berhenti di depan portal pintu masuk perumahan bagian belakang, dan korban sudah tergeletak di samping mobil dengan kondisi terluka parah.
Endang sempat melihat korban masih bernapas, namun sudah tak berdaya.
"Iya awalnya masih hidup, napasnya megap-megap saya lihatin terus, tapi gak ada yang berani bantuin," ujar Endang pada wartawan di lokasi, Selasa (24/1/2023).
"Warga juga (takut tidak berani membantu korban), karena kondisinya gitu ya. Terus kurang lebih 30 menit saya cek lagi sudah gak ada (korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan bahwa diduga kuat korban tewas akibat dibunuh.
"Hari ini saya mendatangi TKP diduga terjadi pembunuhan, menurut keterangan saksi-saksi ditemukan seorang pria sedang mengemudi kendaraan dan laki-laki tersebut sudah meninggal dunia," ujar Ahmad Fuady pada Senin (23/1/2023).
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi di lokasi kejadian.
"Kami dari jajaran Polres Metro Depok melakukan olah TKP. Kami menemukan sejumlah barang bukti, sudah memeriksa saksi, selanjutnya kita proses," ungkapnya.
Ahmad Fuady menambahkan, hasil pemeriksaan sementara didapati banyak luka sayat diduga akibat senjata tajam di tubuh korban.
"Kalau luka kami masih menunggu hasil visum ya, tetapi secara sekilas luka nyata yang di TKP ada sayatan benda tajam di bagian tubuh karena banyak sekali sayatan benda-benda tajam," tuturnya. [Democrazy/Tribun]