DEMOCRAZY.ID - Wulan Andriyani (48 tahun), kakak kandung Sugeng Guruh Gautama Legiman (41)—sopir mobil sedan Audi yang jadi tersangka, mengungkapkan bahwa adiknya itu diminta mengakui sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.
Wulan mengaku memiliki bukti percakapan antara Emilia Nurhayati alias Nur (23) dengan Kompol D alias Dwi Yanuar Mukti. Nur merupakan istri kedua Kompol D—pemilik mobil Audi itu.
"Adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," kata Wulan kepada wartawan di Cianjur, Selasa (7/2).
Wulan mengungkapkan sudah membesuk adiknya di ruang tahanan Polres Cianjur.
Wulan melihat adiknya tertekan karena dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
"Sangat tertekan. Dia disuruh mengaku sebagai penabrak tapi dia tetep tidak mau karena memang tidak merasa menabrak," kata Wulan.
Wulan tidak mau adiknya dijadikan kambing hitam dalam kasus kecelakaan ini.
"Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam," tuturnya.
Memegang Perut Istri yang Hamil, Sugeng Bersumpah
Istri Sugeng, Januartika Arumsari (31), meyakini dan percaya bahwa suaminya tidak bersalah.
Ibu dua anak ini merasa yakin sebab saat membesuk, sang suami sempat mengucapkan sumpah sambil memegangi perutnya yang sedang hamil 7 bulan.
"Suami saya bersumpah demi anak yang sedang saya kandung bahwa dia tidak menabrak. Saya percaya sumpah suami itu," kata perempuan yang biasa disapa Arum ini.
Keluarga Minta Keadilan
Wulan dan Arum meminta keadilan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait perkara yang menjerat Sugeng itu.
"Saya minta keadilan kepada semua pihak termasuk kepada presiden saya, Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ujar Wulan.
Polisi Tetap Yakin Sugeng Menabrak
Polisi telah melimpahkan perkara Sugeng ke kejaksaan. Dalam menyidik kasus ini, polisi telah memeriksa 9 saksi, 2 saksi di antaranya adalah Nur dan seorang baby sitter—mereka ini merupakan penumpang Audi ketika peristiwa terjadi.
"Kami juga telah memeriksa 7 kamera pengawas (CCTV)," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Jumat (3/2).
Praperadilan Akan Digelar
Pengacara Sugeng, Yudi Junadi, mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tersebut.
Surat gugatan sudah diterima Pengadilan Negeri Cianjur dan sudah dijadwalkan untuk persidangan.
"Sidang perdana praperadilan akan digelar Senin 13 Februari 2023," ujar Yudi. [Democrazy/kumparan]