DEMOCRAZY.ID - Fenomena menteri rangkap jabatan adalah sesuatu yang sayangnya masih sering terjadi di Kabinet Indonesia Maju milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Padahal, kegiatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang (UU). Dalam UU No. 39 Tahun 2008 atau dikenal dengan UU Kementerian Negara, disebutkan pada Pasal 23 di mana para menteri dilarang untuk merangkap jabatan pada posisi-posisi sentral di luar kementerian. Mereka dilarang untuk menjabat posisi sebagai berikut: Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jabatan macam Ketua Umum Federasi Olahraga, petinggi partai politik (Parpol) atau jabatan penting dalam perusahaan BUMN itu tidak dibolehkan untuk dilakukan. Dan jika tetap dipaksakan, maka menteri yang bersangkutan seharusnya diberhentikan dari j
Ada Banyak, Ini Daftar Menteri Yang Rangkap Jabatan di Era Jokowi
Februari 22, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Fenomena menteri rangkap jabatan adalah sesuatu yang sayangnya masih sering terjadi di Kabinet Indonesia Maju milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Padahal, kegiatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang (UU). Dalam UU No. 39 Tahun 2008 atau dikenal dengan UU Kementerian Negara, disebutkan pada Pasal 23 di mana para menteri dilarang untuk merangkap jabatan pada posisi-posisi sentral di luar kementerian. Mereka dilarang untuk menjabat posisi sebagai berikut: Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jabatan macam Ketua Umum Federasi Olahraga, petinggi partai politik (Parpol) atau jabatan penting dalam perusahaan BUMN itu tidak dibolehkan untuk dilakukan. Dan jika tetap dipaksakan, maka menteri yang bersangkutan seharusnya diberhentikan dari j