DEMOCRAZY.ID - Fenomena menteri rangkap jabatan adalah sesuatu yang sayangnya masih sering terjadi di Kabinet Indonesia Maju milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Padahal, kegiatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang (UU).
Dalam UU No. 39 Tahun 2008 atau dikenal dengan UU Kementerian Negara, disebutkan pada Pasal 23 di mana para menteri dilarang untuk merangkap jabatan pada posisi-posisi sentral di luar kementerian. Mereka dilarang untuk menjabat posisi sebagai berikut:
- Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
- Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
- Jabatan macam Ketua Umum Federasi Olahraga, petinggi partai politik (Parpol) atau jabatan penting dalam perusahaan BUMN itu tidak dibolehkan untuk dilakukan. Dan jika tetap dipaksakan, maka menteri yang bersangkutan seharusnya diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut tertulis di Pasal 24 Ayat 2 butir d. Adalah presiden, sosok yang dapat wewenang untuk memberhentikan menteri jika dia rangkap jabatan.
Namun, hingga artikel ini dipublikasikan, diketahui Jokowi belum memberhentikan menteri yang melanggar UU Kementerian ini.
Jokowi beberapa waktu lalu pernah mengeluarkan pernyataan di mana dirinya merestui menteri yang rangkap jabatan dengan catatan dirinya bisa membagi waktu sebaik mungkin.
Ungkapan Jokowi ini berlawanan dengan apa yang dia katakan tahun 2014 kala dirinya baru menjabat sebagai Presiden.
Belum lama setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden Indonesia dan membentuk Kabinet Kerja periode 2014-2019, Jokowi dengan tegas menyebutkan kalau menteri tidak boleh rangkap jabatan dan mereka akan disanksi jika melakukan hal tersebut.
Hal ini menurutnya akan membuat menteri tidak fokus dalam bekerja.
Sebagai gambaran terkait banyaknya menteri rangkap jabatan, dari 38 menteri di Kabinet Indonesia Maju, 10 di antaranya merangkap jabatan.
Mengambil sumber dari Suara.com pada Rabu (22/2/2023), berikut daftar menteri di era Jokowi yang rangkap jabatan:
Menteri Rangkap Jabatan di Era Jokowi
- Johnny G Plate (Menkominfo dan Sekjen Partai NasDem)
- Zulkifli Hasan (Menteri Perdangangan dan Ketua Umum PAN)
- Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan, Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Umum PB IPSI)
- Airlangga Hartarto (Menko Ekonomi, Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum PBWI)
- Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR dan Ketua Umum PB PODSI)
- Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves dan Ketua Umum PB PASI)
- Hadi Tjahjanto (Menteri ATR/BPN dan Ketua Umum Forki)
- Yasona Laoly (Menkumham dan Ketua Umum FKI)
- Erick Thohir (Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI)
- Zainudin Amali (Menpora dan Wakil Ketua Umum PSSI)