DEMOCRAZY.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Putusan itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Nama Ferdy Sambo pun menambah daftar kedua Jenderal polisi yang divonis hukuman mati.
Dikutip dari berbagai sumber, sosok pertama Jenderal polisi yang divonis hukuman mati, yakni Brigadir Jenderal Raden Soegeng Soetarto.
Soegeng Soetarto, nama yang cukup asing di telinga sebagian masyarakat Indonesia.
Dalam riwayatnya, Soetarto sendiri menjadi salah satu orang yang kariernya tamat setelah peristiwa 30 September 1965 .
Dirangkum dari berbagai sumber, pada sepak terjangnya, Brigadir Jenderal Soegeng Soetarto dikenal sebagai salah satu loyalis Presiden Soekarno.
Dia sendiri pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pusat Intelijen (BPI).
Setelah terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965, karier Soegeng Soetarto di instansi kepolisian terpaksa tamat.
Dia menjadi salah satu sosok yang diduga terlibat dalam aksi kudeta yang gagal tersebut.
Pada perkembangannya, Soetarto ditangkap dan dipenjara sebelum akhirnya resmi diadili di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).
Dalam proses persidangan yang berlangsung, sesuai dugaan dia dijatuhi hukuman mati.
Akan tetapi, vonis tersebut berubah pada tahun 1980 saat era Presiden Soeharto berkuasa.
Adapun hukuman mati yang semula diberikan kepada Soegeng Soetarto diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Dalam hal ini, Soetarto tidaklah sendirian, mantan Kepala Staf Angkatan Udara Omar Dhani dan mantan atasannya Soebandrio juga turut diubah jenis hukumannya.
Sama halnya dengan Soetarto, sebelumnya mereka juga mendapat vonis mati dan pada akhirnya diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Pada tahun 1995, Presiden Soeharto memberikan grasi kepada Soegeng Soetarto beserta dengan dua tahanan politik lainnya, yaitu Omar Dhani dan Soebandrio.
Tak lama berselang, mereka pun resmi bebas dari belenggu jeruji besi.
Kendati demikian, mereka tidak sepenuhnya bebas.
Adapun alasannya karena Soetarto dan kedua tahanan politik yang baru dibebaskan tetap diawasi dan dipantau oleh pihak yang berwenang. [Democrazy/MI]