Back to Top
HUKUM

30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak Yang Hantui Ferdy Sambo

DEMOCRAZY.ID
Februari 14, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
30 Tahapan Eksekusi Mati oleh Regu Tembak Yang Hantui Ferdy Sambo

DEMOCRAZY.ID - Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).  Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Vonis mati terhadap Ferdy Sambo tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.  Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. Vonis itu membuat hukuman mati di Indonesia kembali menjadi perbincangan hingga memicu pro kontra.  Diketahui, eksekusi terpidana mati di Tanah Air dilakukan dengan cara ditembak. Lantas, seperti apakah tata cara eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia?  Cara eksekusi mati di Indonesia Proses eksekusi akan diawali dengan terpidana mati diikat terlebih dahulu di sebuah tiang kayu besar di sebuah lokasi yang sudah ditentukan.  Terpidana mati selanjutnya akan dieksekusi oleh 1 regu tembak dari Brimob yang ditugaskan. Walau begitu, tidak semua senjata yang digunakan
Baca selengkapnya

Penulis blog