GLOBAL HUKUM

3 Negara Yang Paling Sering Eksekusi Hukuman Mati, Ada Yang Sampai Ribuan Kali

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
HUKUM
3 Negara Yang Paling Sering Eksekusi Hukuman Mati, Ada Yang Sampai Ribuan Kali


DEMOCRAZY.ID - HINGGA saat ini, keberadaan hukuman mati masih menjadi perdebatan. Bagi pihak yang mendukung, hukuman mati dianggap sebagai balasan setimpal dan adil dari apa yang sudah dilakukan terdakwa.


Di sisi lain, pihak dengan pendapat berbeda mengungkapkan bahwa hukuman mati adalah bentuk ketidakmanusiawian dan tidak menimbulkan efek jera. 


Berikut 3 negara di dunia yang paling sering melakukan eksekusi hukuman mati. 


Bahkan salah satu di antaranya ada yang lebih dari seribu kali. Berikut informasi lengkapnya, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (19/2/2023) :


1. China


Menurut data yang dilaporkan organisasi internasional Amnesty International, China adalah negara yang paling banyak melakukan eksekusi mati, dengan angka lebih dari seribu kali pada tahun 2021. 


Laporan bertajuk ‘Death Sentences And Executions 2021’ tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah China mengeksekusi ribuan orang, namun tetap merahasiakannya.


Data lain juga dihimpun dari World Coalition, dan disebutkan bahwa ada 74 tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati, berdasarkan KUHP tahun 1979. 


Kemudian, jumlah tersebut berkurang menjadi 68 tindak pidana yang tertera dalam KUHP tahun 1997. 


Jumlah tersebut terdiri dari 24 tindak pidana kekerasan dan sisanya merupakan tindak pidana bukan kekerasan. Jumlah itu dikurangi lagi menjadi 46 pelanggaran pada tahun 2015.


2. Iran


Data yang terekam pada 2021 menyebut bahwa Iran melakukan eksekusi sebanyak 314 kali. 


Masih menurut Amnesty International, penyebab eksekusi mati terbanyak (terutama tahun 2017) disebabkan pelanggaran narkoba.


Namun, berbagai pihak mengkritik hukum di Iran karena dinilai cacat. Di mata hukum internasional, hukuman mati tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah 18 tahun. 


Namun, di Iran terdapat remaja yang melakukan kejahatan di bawah umur 18 tahun sengaja ditahan dan akan dieksekusi mati setelah menjalani 20 tahun hukuman penjara.


Menurut data yang ada di laman Radio Free Europe Radio Liberty (RFERL), kini ada 85 remaja di Iran yang menjadi terpidana mati. Selain itu, hukum di Iran juga dianggap tidak merata. 


Dari sisi hak hukum, pria cenderung mempunyai hak lebih banyak ketimbang wanita. Masyarakat muslim juga mendapat hak hukum jauh lebih masif jika dibandingkan dengan non muslim. 


Di samping itu, muslim Syiah memiliki hak hukum lebih banyak daripada masyarakat muslim Sunni.


3. Mesir


Mesir mengeksekusi mati setidaknya 83 narapidana pada tahun 2021. Berbagai kritik dilempar kepada sistem hukum di Mesir, yang umumnya melakukan eksekusi mati secara massal. 


Negara ini mendapat sejumlah kecaman keras dari organisasi HAM (Hak Asasi Manusia) karena jumlah eksekusinya meningkat dalam beberapa tahun terakhir.


Sebuah laporan bertajuk ‘Death Penalty in Egypt’ dari SPH (Salam International Organization for the Protection of Human Rights) dan HRM (Human Rights Monitor) tahun 2019 menyebutkan bahwa hukuman mati di Mesir bukan lagi digunakan sebagai hukuman semata. 


Namun, sudah menjadi alat represi dari pemerintah yang bisa diberlakukan kepada semua kelompok masyarakat, baik tua maupun muda. (diolah dari berbagai sumber /Litbang MPI/ Ajeng Wirachmi). [Democrazy/Okezone]

Penulis blog