HUKUM

Sidang Ricuh Usai Jaksa Baca Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer

DEMOCRAZY.ID
Januari 18, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sidang Ricuh Usai Jaksa Baca Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer

Sidang Ricuh Usai Jaksa Baca Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer

DEMOCRAZY.ID -  Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. 


Pengunjung sidang berteriak menyatakan kekecewaannya hingga membuat kericuhan di ruang sidang.


Pantauan di ruang sidang, Rabu (18/1/2023), pengunjung sidang yang didominasi emak-emak mengaku penggemar Eliezer teriak. Mereka tidak terima Eliezer dituntut penjara.


"Woooi... huuu," sorak pengunjung sidang.


Pengunjung sidang pun berdiri. Mereka berteriak-teriak.


"Wah, nggak adil ini, nggak adil," salah satu pengunjung.


"Tidak adil," teriak pengunjung lainnya.


Hakim sempat meminta sidang diskors. Petugas keamanan diminta mengeluarkan para pengunjung yang teriak.


"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," kata hakim.


"Petugas keamanan, mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," lanjutnya.


Meski hakim meminta tenang mereka tetap teriak. Menuding jaksa mendapat uang.


"Jaksa, cuan, cuan, cuan," kata salah satu pengunjung.


Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara!


Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 


Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.


"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.


Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. 


Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.


Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana


Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.


"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022). [Democrazy/detik]

Penulis blog