Back to Top
POLITIK

Pro dan Kontra Jabatan Kades 9 Tahun: Disetujui Presiden, Sarat Akan Pemanfaatan Tahun Politik

DEMOCRAZY.ID
Januari 22, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pro dan Kontra Jabatan Kades 9 Tahun: Disetujui Presiden, Sarat Akan Pemanfaatan Tahun Politik

DEMOCRAZY.ID - Para kepala desa melalui PP Papdesi pada Selasa (17/1/2023) lalu melakukan unjuk rasa meminta masa jabatan mereka diperpanjang.  Aspirasi tersebut seolah langsung dibayar tunai dengan sinyal kuat persetujuan dari Presiden. Adanya aspirasi tersebut kemudian memunculkan berbagai macam pro dan kontra dari berbagai pihak. Tidak sedikit orang yang menyebut bahwa isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan kepentingan untuk Pemilu 2024. Melansir dari berbagai sumber, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan gedung DPR, pada hari Senin 16 Januari 2023. Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini direvisi, sehingga masa jabatan yang awalnya enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.  Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun lamanya. Adapun alasan perpanjangan masa jabatan adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup
Baca selengkapnya

Penulis blog