HUKUM POLITIK

Penggugat Perpu Cipta Kerja Singgung Ketua MK Anwar Usman Adik Ipar Jokowi: 'Conflict of Interest!'

DEMOCRAZY.ID
Januari 08, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Penggugat Perpu Cipta Kerja Singgung Ketua MK Anwar Usman Adik Ipar Jokowi: 'Conflict of Interest!'

Penggugat Perpu Cipta Kerja Singgung Ketua MK Anwar Usman Adik Ipar Jokowi: 'Conflict of Interest!'

DEMOCRAZY.ID - Penggugat Perpu Cipta Kerja (Ciptaker)  mengaku khawatir dengan dugaan konflik kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden RI Jokowi.


Hal tersebut disampaikan kuasa hukum uji formil Perpu Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa. 


Viktor beralasan Anwar merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Perpu Cipta.


Viktor meminta Anwar untuk tidak terlibat dalam persidangan. 


"Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili Perpu ini karena akan menimbulkan connflict of interest karena hubungan semenda tersebut," ujar Viktor, Jumat, 6 Januari 2023.


Viktor menyebut kode etik hakim konstitusi telah memberi batasan soal hakim yang punya potensi conflict of interest ini.


Hanya disayangkan, kata dia, dewan etik hakim konstitusi sekarang mati suri. 


"Demikian juga Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, belum terbentuk," ujarnya.


Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono merespons perihal tuntutan agar Ketua MK Anwar Usman tidak ikut mengadili perkara Perpu Cipta Kerja. Menurutnya, tuntutan tersebut sah-sah saja disampaikan oleh Viktor. 


Akan tetapi, Fajar tidak menjelaskan apakah memang ada mekanisme di MK yang membatasi hakim untuk mengadili perkara yang berpotensi menyebabkan conflict of interest alias konflik kepentingan.


"Yang pasti MK akan memproses permohonan dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Fajar saat dihubungi, Jumat, 6 Januari 2022.


Anwar Usman Adik Ipar Jokowi


Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman dilahirkan pada 31 Desember 1956. 


Pria yang lahir dan dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut mengawali kariernya sebagai guru honorer pada 1975. 


Setelah lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada tahun 1969, ia melanjutkan pendidikannya di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri alias PGAN selama enam tahun hingga 1975.


Kemudian, ia merantau lebih jauh lagi ke Ibu Kota Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. 


Selama bekerja sebagai guru honorer, ia sembari melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 dan memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, hingga lulus pada 1984.


Kini, tempat pertamanya mengadu nasib di Jakarta itu telah berkembang menjadi yayasan pendidikan dengan berbagai jenis dan tingkatan pendidikan. Ia sempat terpilih menjadi ketua yayasan tersebut.


Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater yang dibina oleh Ismail Soebardjo. 


Bahkan sebagai aktor, ia sempat beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S. Bono berjudul Perempuan dalam Pasungan. Film itu menjadi film terbaik dan mendapat Piala Citra.


Pasca lulus kuliah dan menyandang gelar sarjana hukum, ia mencoba mengikuti tes menjadi calon hakim. 


Akhirnya, Anwar lulus dan diangkat sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Jejak prestasi dalam dunia peradilan yang pernah dilaluinya yaitu ia pernah menjabat Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003 dan berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama tiga tahun hingga 2006.


Selain menjabat sebagai Kepala Biro, pada 2005 Anwar juga diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. 


Semenjak Mahkamah Konstitusi berdiri, ayah tiga anak ini selalu mengikuti perkembangannya. 


Maka tak heran jika dirinya tak perlu bersusah payah beradaptasi dengan lingkungan di MK.


“Saya langsung beradaptasi. Apalagi Pak Ketua langsung mengajak saya untuk ikut bersidang sesaat setelah saya mengucapkan sumpah di hadapan Presiden” ujar Anwar, seperti dikutip dari kanal mkri.id.


Sudah bukan rahasia lagi jika Pria yang menjabat Ketua MK sejak 2018 itu adalah adik ipar Presiden RI, Joko Widodo. 


Hal itu terjadi setelah ia menikahi Idayati, adik bungsu Jokowi pada 26 Mei 2022 silam. Sebelumnya, mereka berdua telah melangsungkan prosesi lamaran pada 12 Maret. 


Ida, sapaan akrab Idayati bercerita bahwa ia dikenalkan dengan pria Ketua MK itu oleh seorang temannya. 


“Bulan Oktober dikenalin teman,” kata Idayati. 


Sebelumnya, Ida telah menjanda sejak suami pertamanya, Hari Mulyono meninggal pada 2018. 


Sementara Anwar berstatus sebagai duda setelah istrinya Suhada Ahmad Sidik meninggal pada 26 Februari 2021 karena serangan jantung. Keduanya akan melangsungkan pernikahannya pada 26 Mei 2022 di Solo, Jawa Tengah.


Perpu Cipta Kerja dan Gugatan ke MK


Meskipun menjadi hak prerogatif presiden, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker tidak boleh lantas bersifat subjektif. 


Akademisi dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Perpu hanya bisa dikeluarkan oleh presiden jika memenuhi syarat kondisi kegentingan memaksa.


“Pertanyaan besarnya, apa hal ihwal kegentingan memaksa itu sudah diperdebatkan lama? Apa yang disebut genting dan memaksa itu?” kata Feri dalam Forum Diskusi Salemba 87 yang digelar virtual pada Sabtu, 7 Januari 2022.


Selain itu, Feri Amsari juga mempersoalkan bila Perpu akan diobjektifkan lewat pengesahan menjadi UU di sidang paripurna DPR. 


Sebelumnya, telah keluar putusan dari MK yang memerintahkan DPR untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja dalam waktu dua tahun setelah diundangkan. 


Di dalam perintah MK tersebut, tidak disinggung sama sekali potensi darurat yang mungkin terjadi, sehingga perlu diterbitkan Perpu Cipta Kerja. [Democrazy/tempo]

Penulis blog