DEMOCRAZY.ID - Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengkritisi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Ubedilah mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut dapat merusak demokrasi. Karena sejatinya jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan guna menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoriterian. “Jadi secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu secara substantif merusak demokrasi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Januari 2023. Ia lantas memaparkan bahwa untuk masa jabatan 6 tahun saja tercatat ada 686 kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi. Selain itu, dalam pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa disebutkan bahwa kepala desa dapat ikut pemilihan kepala desa selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dengan demikian, jika masa jabatannya 9 tahun maka kepala desa dapat menjabat sel
Pengamat: Jika Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Demokrasi Kita Dalam Bahaya!
Januari 19, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengkritisi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Ubedilah mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut dapat merusak demokrasi. Karena sejatinya jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan guna menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoriterian. “Jadi secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu secara substantif merusak demokrasi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Januari 2023. Ia lantas memaparkan bahwa untuk masa jabatan 6 tahun saja tercatat ada 686 kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi. Selain itu, dalam pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa disebutkan bahwa kepala desa dapat ikut pemilihan kepala desa selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dengan demikian, jika masa jabatannya 9 tahun maka kepala desa dapat menjabat sel