DEMOCRAZY.ID - Ferdy Sambo berani membunuh ajudannya sendiri gara-gara mendapat laporan istrinya diganggu. Aiptu AR justru sengaja menjual istri ke rekan sesama polisi.
Kasus ini terbongkat setelah Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41). Korban mengaku sudah tak mampu menerima perilaku menyimpang suaminya.
Sebenarnya MH sudah mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat ke Propam Polda Jatim sejak dua tahun lalu. Tepatnya pada 2020.
Dalam aduannya, MH melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi.
Dia menduga, Aiptu AR sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekannya di kepolisian.
Menurut pengakuan MH, suaminya kerap mengonsumsi narkoba sebelum beraksi bersama rekan-rekannya.
Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata membenarkan, kliennya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada tahun 2020.
Namun saat itu, pihak yang diproses secara hukum bukanlah pelaku utama yaitu Aiptu AR.
Yolies Yongki Nata menjelaskan, kejadian yang menimpa kliennya terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2020.
Selama rentang waktu tersebut, suaminya kerap mengajak rekan-rekannya di kepolisian dan masyarakat biasa untuk “tidur” dengannya.
Aiptu AR adalah anggota Satuan Sabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Selasa 3 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pun membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Aiptu AR.
Dia menjalani pemeriksaan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.
Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah mengatakan, kasus tersebut ditangani Polda Jatim.
Menurut Neneng, untuk sementara Aiptu AR dikenakan kasus pelanggaran kode etik. Belum sampai pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istrinya.
Dalam kasus ini, MH melaporkan tiga orang. Selain Aiptu AR, MH juga melaporkan dua oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.
“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” lanjut Yolies.
Dia pun merinci laporan tindak pidana yang diduga dilakukan ketiga oknum polisi tersebut.
Pertama, Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta penggunaan narkotika.
Selanjutnya, Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH.
Sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.
“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” pungkasnya. [Democrazy/herald]