POLITIK

Mendagri Tito Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Kalau Banyak Positifnya, Kenapa Tidak?

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Mendagri Tito Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Kalau Banyak Positifnya, Kenapa Tidak?

Mendagri Tito Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Kalau Banyak Positifnya, Kenapa Tidak?

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya, kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.


Tito menambahkan jika nantinya DPR RI berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.


Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.


"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito.


Usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari.


Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 


Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


Presiden Joko Widodo, Selasa, mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI. 


"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa. 


DPD KNPI Kabupaten Tangerang: Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Suburkan Politik Dinasti 


DPD KNPI Kabupaten Tangerang menilai masa jabatan kepala desa 9 tahun. 


Karena hal itu dinilai akan menyuburkan politik dinasti di tingkat Kepala Desa. 


Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang, Juanda mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tajun akan menimbulkan bahaya kontra progresif. 


Selain itu, apabila masa jabatan kades resmi ditambah maka dikhawatirkan akan menyuburkan dinasti politik ditingkat desa. 


"Bahaya dan kontra progresif jika jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa," kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Juanda, Rabu (25/1).


Menurutnya, jika melihat struktur perangkat desa yang ada saat ini memunculkan aroma nepotisme. 


Pasalnya, struktur perangkat desa tidak akan mungkin jauh dari keluarga dan kolega terdekat. 


"Lihat saja, jangan jauh-jauh pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan dan orang dekat si kades," ungkapnya.


Oleh karena itu, seharusnya para kepala desa bersyukur dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang populer disebut Undang-Undang Desa yang sudah berjalan selama 9 tahun.


"Jabatan kades itu sudah 6 tahun dan bisa tiga periode pencalonan lho. Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan 2 periode," ucapannya.


Untuk itu, Juanda berharap para kepala desa lebih fokus membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran yang didapat dari negara.


"Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontra progresif," pungkasnya. [Democrazy/viva]

Penulis blog