DEMOCRAZY.ID - Terkait tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membongkar adanya pesanan hukuman. Mahfud menilai bahwa Ferdy Sambo akan jelas terjerat Pasal 340 soal pembunuhan berencana. Akan tetapi, dia mengaku tidak tahu soal hukuman apa yang akan dijatuhkan ke mantan Kadiv Propam itu. Selanjutnya, Mahfud secara blak-blakan menyebut ada gerakan selentingan bahwa Sambo akan dihukum kurang dari 20 tahun. “Saya kok percaya 340 ya, meskipun konon saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan itu agar hukumannya nanti angka saja lah bukan huruf,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa (17/1/2023). “Tahu maksudnya? Kalau angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu huruf kan kalimatnya,” sambungnya. Kendati demikian, Mahfud tetap berharap selentingan tersebut tidak benar dan hanya fitnah belaka. “Ya sudahlah kita lihat mudah-mu
Mahfud MD Bongkar Adanya Pesanan: Hukuman Ferdy Sambo di Bawah 20 Tahun, Bukan Seumur Hidup
Januari 18, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Terkait tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membongkar adanya pesanan hukuman. Mahfud menilai bahwa Ferdy Sambo akan jelas terjerat Pasal 340 soal pembunuhan berencana. Akan tetapi, dia mengaku tidak tahu soal hukuman apa yang akan dijatuhkan ke mantan Kadiv Propam itu. Selanjutnya, Mahfud secara blak-blakan menyebut ada gerakan selentingan bahwa Sambo akan dihukum kurang dari 20 tahun. “Saya kok percaya 340 ya, meskipun konon saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan itu agar hukumannya nanti angka saja lah bukan huruf,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa (17/1/2023). “Tahu maksudnya? Kalau angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu huruf kan kalimatnya,” sambungnya. Kendati demikian, Mahfud tetap berharap selentingan tersebut tidak benar dan hanya fitnah belaka. “Ya sudahlah kita lihat mudah-mu