DEMOCRAZY.ID - Terkait tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membongkar adanya pesanan hukuman.
Mahfud menilai bahwa Ferdy Sambo akan jelas terjerat Pasal 340 soal pembunuhan berencana.
Akan tetapi, dia mengaku tidak tahu soal hukuman apa yang akan dijatuhkan ke mantan Kadiv Propam itu.
Selanjutnya, Mahfud secara blak-blakan menyebut ada gerakan selentingan bahwa Sambo akan dihukum kurang dari 20 tahun.
“Saya kok percaya 340 ya, meskipun konon saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan itu agar hukumannya nanti angka saja lah bukan huruf,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa (17/1/2023).
“Tahu maksudnya? Kalau angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu huruf kan kalimatnya,” sambungnya.
Kendati demikian, Mahfud tetap berharap selentingan tersebut tidak benar dan hanya fitnah belaka.
“Ya sudahlah kita lihat mudah-mudahan itu hanya fitnah, tapi saya dengar ada gerakan begitu sih,” jelas Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud menilai hukuman yang akan diberikan kepada Bharada E alias Richard Eliezer akan ringan.
Sebab menurutnya, kasus penembakan Brigadir J semakin terbuka berkat peran Bharada E.
“Menurut saya ringan ya, karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka,” kata Mahfud.
Mahfud menyampaikan bahwa memang Bharada E mulanya menutupi skenario Sambo selama satu bulan, namun begitu Bharada E berbicara jujur, setelah itu satu persatu fakta tewasnya Brigadir J mulai terbuka.
Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan bahwa Bharada E layak mendapatkan keringanan hukuman.
“Menurut saya layak mendapat keringanan, karena dia dalam tekanan. Bahkan secara teori dia bisa bebas tapi nggak tahu hakimnya mau nggak tuh membebaskan,” tandasnya.
Terbaru ini, terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Tidak ada hal yang meringankan,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. [Democrazy/HN]