DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum DPP konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menantang debat Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD terkait pernyataan kedua profesor tersebut yang menyatakan, soal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditolak kalangan Buruh, sudah sesuai prosedur.
“Walau Mahfud dan Yusril adalah dua Profesor hukum dan ahli tata negara, saya tidak takut berdebat sekaligus dengan mereka berdua dalam kasus Perppu Cipta Kerja.” kata Jumhur dalam keterangan resmi, Sabtu (7/1/2023).
Jumhur yang menolak terbitnya Perppu Cipta Kerja menilai, perppu yang diterbitkan tersebut jauh lebih buruk dari UU Cipta Kerja yang sudah buruk.
Oleh karena itu pihaknya tidak akan diam dengan pengesahan beleid tersebut.
“Kita ingin menunjukkan sebenarnya pada anggota kita yang berjuta-juta di seluruh Indonesia bahwa pimpinan kalian itu tidak berdiam diri. Kita mendengar adanya Perpu yang jelas lebih buruk dari Undang-Undang Cipta Kerja yang udah kita nyatakan buruk sekali dibandingkan Undang-Undang yang sebelumnya,” kata Jumhur.
Ia mengakui bukan ahli hukum, namun menurutnya, hukum itu logis.
“Saya dapat nilai ‘A’ untuk mata kuliah ‘Rangkaian Logika’ di jurusan Fisika Teknik di Bandung dulu.” terangnya.
Jumhur menegaskan, dirinya tak mau menuduh kedua profesor itu bodoh dan dungu, namun kata Jumhur, yang pasti memang sudah menjadi hal yang lumrah bahwa kekuasaan bisa merubah orang pintar jadi bodoh dan dungu.
“Termasuk profesor juga bisa jadi dungu. Sebenarnya lebih bagus disebut dungu daripada menjadi intelektual pengkhianat seperti yang disebut Julien Benda pesohor ilmu filsafat dari Perancis seabad lalu.” geramnya.
“Jadi sekali lagi saya tantang kedua profesor itu sekaligus dan saya cukup sendiri saja. Kasih saya 10 menit saja, Insya Allah mereka berdua akan ‘KO’, kecuali kalau mau debat kusir nir logika, itu bisa seharian ngga selesai.” tandasnya.
Untuk itu, Ia meminta kepada siapapun yang siap jadi fasilitator debat. Debat bisa dilakukan di depan forum terbuka atau di podcast atau apa saja.
“Pokoknya 10 menit saja cukup, mereka akan saya buat KO.” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja karena alasan mendesak.
“Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak,” kata Mahfud MD dalam pernyataan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejdi Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022).
“Misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya,” tambah Mahfud.
Mahfud mengklaim, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Ia mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.
“Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa,” klaimnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki,” katanya seperti dikutip Antara pada Kamis (5/1/2023) malam.
Ia menjelaskan dalam hal memperbaiki, bisa melalui mekanisme DPR atau presiden mengambil inisiatif atau presiden yang mengeluarkan Perppu.
“Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak,” jelasnya.
Hingga berita dirilis belum diperoleh konfirmasi atau keterangan resmi apa sikap Mahfud MD maupun dari Yusril Ihza soal tantangan debat terbuka Jumhur ini. [Democrazy]