Back to Top
HUKUM

Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi "Justice Collaborator"

DEMOCRAZY.ID
Januari 20, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi "Justice Collaborator"

DEMOCRAZY.ID - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku. "Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Ia merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK kepada ajudan Ferdy Sambo itu. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam P
Baca selengkapnya

Penulis blog