DEMOCRAZY.ID - Sebuah buku setia menemani Ferdy Sambo menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Buku itu selalu digenggam Sambo sejak awal dirinya menjalani sidang etik profesi di Mabes Polri hingga sidang peradilan umum saat ini. Kamis (5/1/2023) malam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mantan Kadiv Propam Polri itu terlihat membuka buku hitamnya, saat hadir sebagai saksi di sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua. Duduk sebagai terdakwa ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Setelah buku hitam terbuka, Ferdy Sambo membacakan catatan kinerja Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divpropam Polri. Untuk diketahui, Hendra dipecat Polri lantaran dinilai terbukti turut membantu Sambo mengaburkan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua. "Kemudian yang mulia izin atas pertanyaan dari penasihat hukum. 15 tahun dia (Hendra)
DEMOCRAZY.ID - Sebuah buku setia menemani Ferdy Sambo menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Buku itu selalu digenggam Sambo sejak awal dirinya menjalani sidang etik profesi di Mabes Polri hingga sidang peradilan umum saat ini. Kamis (5/1/2023) malam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mantan Kadiv Propam Polri itu terlihat membuka buku hitamnya, saat hadir sebagai saksi di sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua. Duduk sebagai terdakwa ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Setelah buku hitam terbuka, Ferdy Sambo membacakan catatan kinerja Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divpropam Polri. Untuk diketahui, Hendra dipecat Polri lantaran dinilai terbukti turut membantu Sambo mengaburkan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua. "Kemudian yang mulia izin atas pertanyaan dari penasihat hukum. 15 tahun dia (Hendra)