DEMOCRAZY.ID - Sebuah buku setia menemani Ferdy Sambo menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Buku itu selalu digenggam Sambo sejak awal dirinya menjalani sidang etik profesi di Mabes Polri hingga sidang peradilan umum saat ini.
Kamis (5/1/2023) malam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mantan Kadiv Propam Polri itu terlihat membuka buku hitamnya, saat hadir sebagai saksi di sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.
Duduk sebagai terdakwa ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Setelah buku hitam terbuka, Ferdy Sambo membacakan catatan kinerja Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divpropam Polri.
Untuk diketahui, Hendra dipecat Polri lantaran dinilai terbukti turut membantu Sambo mengaburkan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
"Kemudian yang mulia izin atas pertanyaan dari penasihat hukum. 15 tahun dia (Hendra) di sana (Divisi Propam Polri) kemudian 1,5 tahun saya bergabung bersama terdakwa Hendra ini. Dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal," jelas Sambo usai ditanyai penasihat hukum Hendra, serta majelis hakim soal alasannya ragu menceritakan skenario kematian Yosua kepada Hendra.
"214 (penindakan) di tahun 2021 personel Polri ini sudah dilakukan operasi tangkap tangan ini prestasi karena tidak pernah terekspos karena ini terkait internal. Kemudian itulah yang menjadi penyebab saya khawatir dia tidak bisa mengikuti skenario saya," sambung Sambo sambil membaca isi buku hitam itu.
Sambo menyebut catatan kerja Hendra Kurniawan membuat dirinya ragu menceritakan skenario pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga.
Sambo kala itu berpikir ada kemungkinan Hendra enggan mengikuti skenario yang dibuatnya.
"Ada potensi untuk tidak mengikuti skenario saya sehingga saya tidak menyampaikan," jawab Sambo.
Kasus Perintangan Penyidikan
Ada tujuh orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Para terdakwa tersebut masing-masing Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [Democrazy/detik]