Back to Top
POLITIK

Ide Tambahan Masa Jabatan Kades, Cara Jokowi Lancarkan Perpanjangan Periode Kekuasaannya?

DEMOCRAZY.ID
Januari 20, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ide Tambahan Masa Jabatan Kades, Cara Jokowi Lancarkan Perpanjangan Periode Kekuasaannya?

DEMOCRAZY.ID - Selain lemah, argumentasi perpanjangan masa jabatan kepala desa secara substantif merusak demokrasi.  Sebab, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus bergantian. Pandangan itu disampaikan Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Jumat (20/1). Ubedillah menjelaskan bahwa dalam enam tahun, sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi. Ia tidak bisa membayangkan jika jabatan Kades ditambah menjadi sembilan tahun. Selain itu, kata Ubedillah, menurut Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa disebutkan kepala desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. "Kalau sembilan tahun berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun. Suatu periode yang berpotensi besar menjalankan praktek korupsi," ujar Ubedilah, Jumat (20/1). Apalagi kata Ubedilah, berdasarkan temuan risetnya Lord Acton pada awal abad 20 menyimpulkan bahwa, power tend to corrupt and absolute power corrupts absolutely atau kekua
Baca selengkapnya

Penulis blog