Back to Top
HUKUM

Bukan Penghinaan Presiden dan Ujaran Kebencian, Ini Satu-satunya Pasal Yang Bisa Menjerat Cak Nun

DEMOCRAZY.ID
Januari 18, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bukan Penghinaan Presiden dan Ujaran Kebencian, Ini Satu-satunya Pasal Yang Bisa Menjerat Cak Nun

DEMOCRAZY.ID - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan satu-satunya pasal yang bisa menjerat budayawan Emha Ainun Najib alias Cak Nun buntut dari menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Firaun. Pasal yang bisa dikenakan untuk Cak Nun bukan penghinaan terhadap Presiden, karena dalam konteks KUHP lama yang masih berlaku sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK), ujaran kebencian pun tidak bisa masuk. Pada mulanya, Refly Harun menyebut ucapan Cak Nun bahwa Jokowi merupakan Firaun merupakan bentuk kekhawatiran sebagai bangsa Indonesia terhadap pemerintahan. "Dan melihat fenomena Presiden Jokowi Adalah fenomena yang mengkhawatirkan, walaupun dalam perspektif yang lainnya nggak," ucapnya dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (18/1). Meskipun Ali Mochtar Ngabalin, Guntur Romli, dan Denny Siregar tidak sepandangan dengan Cak Nun, namun tidak ada yang ingin memenjarakan buntut dari sebutan Jokowi Firaun. "Ngabalin nggak bilang begitu, Guntur Romli nggak begitu
Baca selengkapnya

Penulis blog