DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku mendengar selentingan adanya pesanan hukuman bagi terdakwa Ferdy Sambo. Mahfud menilai bahwa Ferdy Sambo akan jelas terjerat Pasal 340 soal pembunuhan berencana. Akan tetapi, dia mengaku tidak tahu soal hukuman apa yang akan dijatuhkan ke mantan Kadiv Propam itu. Selanjutnya, Mahfud secara blak-blakan menyebut ada gerakan selentingan bahwa Sambo akan dihukum kurang dari 20 tahun. "Saya kok percaya 340 ya, meskipun konon saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan itu agar hukumannya nantik angka saja lah bukan huruf," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa (17/01/2023). "Tahu maksudnya? Kalau angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu huruf kan kalimatnya," sambungnya. Kendati demikian, Mahfud tetap berharap selentingan tersebut tidak benar dan hanya fitnah belaka. "Ya sudahlah kita
Blak-blakan! Mahfud MD Ngaku Dengar Selentingan: 'Ada Pesanan Hukuman Sambo Angka, Bukan Huruf!'
Januari 17, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku mendengar selentingan adanya pesanan hukuman bagi terdakwa Ferdy Sambo. Mahfud menilai bahwa Ferdy Sambo akan jelas terjerat Pasal 340 soal pembunuhan berencana. Akan tetapi, dia mengaku tidak tahu soal hukuman apa yang akan dijatuhkan ke mantan Kadiv Propam itu. Selanjutnya, Mahfud secara blak-blakan menyebut ada gerakan selentingan bahwa Sambo akan dihukum kurang dari 20 tahun. "Saya kok percaya 340 ya, meskipun konon saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan itu agar hukumannya nantik angka saja lah bukan huruf," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa (17/01/2023). "Tahu maksudnya? Kalau angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu huruf kan kalimatnya," sambungnya. Kendati demikian, Mahfud tetap berharap selentingan tersebut tidak benar dan hanya fitnah belaka. "Ya sudahlah kita