Back to Top
HUKUM

Jokowi Bisa Dimakzulkan Gara-Gara Perppu Cipta Kerja? Begini Aturannya

DEMOCRAZY.ID
Januari 08, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jokowi Bisa Dimakzulkan Gara-Gara Perppu Cipta Kerja? Begini Aturannya

DEMOCRAZY.ID - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jimly Asshiddiqie baru-baru ini mengungkapkan adanya potensi pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Dasarnya adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut Jimly, Jokowi salah dalam menerbitkan Perppu, ketika MK memerintahan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Apalagi, peran DPR sebagai pembentuk undang-undang dikesampingkan dalam proses penerbitan Perppu. "Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel," ujar Jimly lewat keterangannya, Kamis (5/1/2023). Jika memang pemerintah serius, menurut Jimly, pemerintah masih memiliki waktu tujuh bulan untuk memperbaiki substansi bermasalah dalam UU Cipta Kerja.  Sekaligus, membuka ruang partisipasi publik yang berarti dan substansial sesu
Baca selengkapnya

Penulis blog